Jokowi Bakal Lantik Anggota KPU dan Bawaslu pada 12 April

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo dijadwalkan bakal melantik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (12/4).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah rapat terbatas dengan sejumlah petinggi negara.

"Di luar masalah unjuk rasa, saya sampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (9/4).

Sejumlah pejabat yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut antara lain, Menteri dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden, dan Wakil Badan Intelijen dan keamanan (Wakabaintelkam) Polri, dan sejumlah pejabat Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan pelantikan komisioner KPU dan anggota Bawaslu menjadi bukti bahwa pemerintah fokus menyiapkan gelaran Pemilu 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pemerintah tidak akan campur tangan dalam Pemilu melainkan menyiapkan Pemilu 2024 agar selaras dengan konstitusi.

"Dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Dalam keterangannya, Mahfud juga menyebut juga menyoroti rencana aksi besar-besaran yang bakal dilakukan mahasiswa pada Senin (11/4).

Ia mengklaim saat ini pemerintah fokus mengatasi persoalan kebutuhan pokok yang melonjak seperti bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai informasi, KPU menempati posisi mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu sekaligus bisa menjadi 'alat' penundaan pesta politik tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut mekanisme penyelenggaraan Pemilu akan diambil alih Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU jika KPU tiba-tiba menyatakan tidak bisa menggelar Pemilu sesaat sebelum hari pemungutan suara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 555 Undang-Undang Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu juga akan diambil alih presiden jika sekjen tidak mampu menyelenggarakan pemilu. "Dikatakan (dalam UU Pemilu) ya seharusnya Sekjen KPU ambil alih, kalau ada tahapan penyelenggaraan tidak bisa dilakukan komisioner," kata Zainal.

Zainal lantas menegaskan bahwa komisioner KPU yang baru penting untuk segera dilantik dan menyiapkan Pemilu. (CNN)